A. Devinisi
Tayammum menurut arti Bahasa adalah menyengaja dan menurut arti syara’ adalah mengusapkan debu suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu, mandi atau basuhan anggota wajib dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
B. Syarat dioerbolehkan tayammum
1. Berhalangan menggunakan air yang disebabkan oleh salah satu dari tiga hal berikut :
-
Tidak menemukan air baik karena bepergian atau kekeringan.
-
Menimbulkan dampak negative jika memakai air seperti kematian, penyakitnya tambah parah, tidak kunjung sembuh, memperparah sakit dll.
-
Ada air, namun diperlukan untuk kebutuhan lain yang mendesak seperti untuk minum.
2. Dilaksanakan setelah masuknya waktu sholat.
3. Dilaksanakan setelah berusaha mencari air ketika masuk waktu sholat kecuali jika bertayammum karena sakit.
4. Memakai debu yang kering, suci dan bisa mensucikan.
5. Menghilangkan najis jika memungkinkan.
C. Rukun-rukun tayammum
1. Memindahkan debu.
2. Niat sebagaimana berikut.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ فَرْضِ الصَّلَاةِ لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitut tayammuma listibaahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa”
Artinya: " aku niat bertayamum untuk diperbolehkan melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala”
atau
نَوَيْتُ التَّيَمًّمَ لِاسْتِبَاحَةِ مُفْتَقِرٍ اِلَى التَّيَمُّمِ لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitut tayammuma listibaahati muftaqirrin ilat tayammumi fardhal lillaahi ta'aalaa”
Artinya : " aku niat bertayamum untuk diperbolehkan hal-hal yang membutuhkan bertayammum, fardhu karena Allah Ta'ala”
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua tangan.
5. Tartib
D. Kesunnahan dalam tayammum
1. Menghadap qiblat.
2. Bersiwak.
3. Membca basmalah.
4. Membaca dua kalimat syahadat.
5. Mendahulukan bagian atas sewaktu mengusap wajah.
6. Melepas cincin pada tepukan yang pertama sedangkan pada tepukan yang kedua wajib melepasnya.
7. Mendahulukan anggota kanan.
8. Menipiskan debu.
9. Merenggangkan jari-jari tangan tiap kali ditepukkan pada debu.
10. Tidak melepaskan telapak tangan dari anggota tayammum sampai usapannya sempurna.
11. Melebihkan usapan pada anggota tayammum.
12. Tidak mengulang-ulang usapan.
13. Terus menerus (muwalah).
14. Berdoa setelah tayammum.
15. Sholat dua rokaat.
E. Kemakruhan dalam tayammum
1. Memperbanyak debu.
2. Mengulangi dalam usapan.
3. Mendahulukan anggota kiri.
F. Hal-hal yang membatalkan tayammum
1. Semua hal yang membatalkan wudhu.
2. Melihat atau menduga ada air diluar sholat bagi yang bertaymmum karena tidak ada air.
3. Murtad (keluar dari agama islam).
4. Sembuh dari penyakit sebelum melaksanakan sholat.
Catatan :
keterangan ini berlaku dalam tayammum sebagai ganti dari wudhu. Sedangkan jika bertayammum sebagai ganti dari mandi wajib maka tidak batal oleh hal-hal yang membatalkan wudhu.
G. Hal-hal yang perlu diperhatiakan dalam tayammum
1. Mengusap wajah dan kedua tangan harus dilakukan minimal dua kali tepukan, apabila dua kali tepukan belum merata maka wajib menambahi sesuai kebutuhan.
2. Satu tayammum hanya bisa digunakan untuk melakukan satu ibadah fardhu saja, sedangkan kalau ibadah sunnah boleh berkali-kali.
3. Saat bertayammum anggota harus dalam keadaan kering kecuali orang yang selalu berkeringat.
4. Orang yang ragu jika menggunakan air penyakitnya akan bertambah parah tetap diperbolehkan untuk bertayammum menurut ibnu hajar.
5. Debu yang bercampur dengan pasir boleh digunakan tayammum dengan syarat pasirnya tidak menempel pada anggota tayammum.
6. Orang yang bertayammum wajib mengulang sholatnya apabila :
-
Tidak menemukan air ditempat yang biasanya ada air, baik bepergian ataupun tidak.
-
Anggota tayammum diperban yang dipasang dalam keadaan tidak suci.
-
Tayammum hanya karena takut dingin.
-
Tayammum karena bepergian dengan tujuan maksiat.
-
Angota badan masih terkena najis yang tidak mungkin dihilangkan.
H. Teknis pelaksanakan
1. Menghadap qiblat.
2. Bersiwak.
3. Membaca basmalah.
4. Melepas cincin
5. Menepukkan kedua telapak tangan pada debu dengan merenggangkan jari-jari disertai niat yang terus menerus (istidamah) hingga mengusap sebagian wajah.
6. Menipiskan debu baik dengan cara ditiup atau dikibaskan (menepukkan kedua tangan dengan saling mempertemukan ibu jari)
7. Mengusapkan kedua telapak tangan dimulai dari wajah bagian atas ke bawah.
8. Mengambil debu untuk kedua kalinya dengan merenggangkan jari-jari dan harus menggunakan debu yang suci dan mensucikan.
9. Mengangkat kedua telapak tangan untuk mengusapkan debu pada tangan kanan dengan cara sebagaimana berikut :
-
Meletakkan bagian dalam jari-jari tangan kiri (selain ibu jari) dibawah ujung jari-jari tangan kanan.
-
Mengusapkan jari-jari tangan kiri tersebut pada bagian luar telapak tangan kanan sampai pergelangan, kemudian merapatkan jari-jari tangan kiri sampai bertemu dengan tepi tangan kanan dan usapkan sampai siku-siku.
-
Kemudian setelah sampai siku-siku, putar bagian dalam telapak tangan kiri hingga bertemu dengan bagian dalam tangan kanan, lalu usapkan sepanjang tangan kanan bagian dalam dengan tetap mengangkat ibu jari sampai pergelangan.
-
Kemudian usapkan bagian dalam ibu jari kiri pada bagian luar ibu jari tangan kanan.
-
Mengusap tangan kiri seperti cara mengusap tangan kanan.
-
Dan setelah selesai usapkan atau kumpulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri dan dilanjutkan dengan menyela-nyelai diantara jari-jari kedua tangan.
10. Berdo’a seperti doa wudhu.
11. Sholat dua roka’at dengan niat .
أُصَلِّي سُنَّةَ التَّيَمُّمِ لِلهِ تَعَالَى
“Usholli sunnatat tayammumi lillaahi ta'aalaa”
Artinya : “Aku niat melakukan sholat sunnah tayammum karena Alloh Swt”